Gerakan kaum neo-revivalis dianggap lebih banyak mempengaruhi perkembangan teori perbankan Islam. Teori ini dikembangkan secara luas guna mempraktikkan interpretasi tradisional riba (yang dianut oleh kaum neo-revivalis) di bidang perbankan dan pembiayaan. Neo-Revivalisme memfokuskan antara lain pada isu-isu penting berikut: melawan westernenisasi umat islam, membela keserbacukupan islam dan Islam sebagai pandangan hidup serta menolak segala bentuk reinterpretasi al-Quran dan Sunnah. Gerakan neo-revivalis yang paling berpengaruh muncul di Mesir dan anak benua India: al-Ikhwanul al-Muslimun yang didirikan oleh aktivis dan reformis Mesir Hasan al-Banna (w.1949) dan Jama’at Islami yang didirikan oleh ulama Pakistan Abu al-A’la al-Maududi (w.1979).
Faktor-faktor yang mendukung munculnya bank-bank Islam
1. Kecaman kaum neo-revivalis terhadap bunga sebagai riba.
Menurut al-Ikhwan al-Muslimun, karena al-Quran telah melarang riba (menurut mereka riba juga mencakup bunga), maka seluruh aktifitas berbasis bunga baik di sektor publik maupun swasta harus segera dihentikan. Kecaman terhadap institusi bunga dan usaha-usaha untuk membangun suatu sistem bank Islam yang bebas bunga terus berlanjut secara simultan pada 1950-an dan 1960-an.
2. Kekayaan minyak negara-negara teluk konservatif.
Peningkatan pendapatan minyak ini membuat banyak sekali cadangan devisa yang kemudian disebut sebagai problem mendaur-ulang petro dollar. Proses daur-ulang dilakukan dengan tiga cara yaitu: (i) dengan membeli barang-barang konsumen dari barat, perangkat keras militer, alat-alat industri dan barang-barang yang lain; (ii) dengan menginvestasikan dana mereka pada proyek-proyek pembangunan didalam dan diluar negeri; (iii) dengan meminjamkan/memanfaatkan uang lewat saluran-saluran resmi dan swasta kepada negara-negara berkembang. Tampaknya melalui saluran-saluran kedua dan ketiga-lah kekayaan minyak mengalir untuk mendirikan bank-bank Islam dan program-program bantuan Arab yang lain.
3. Pengadopsian interpretasi trdisional riba oleh sejumlah negara Muslim.
Keputusan-keputusan politis yang terkait dengan promosi bank Islam mencuat pada tiga garda: (i) pelarangan bunga dalam bentuk undang-undang di beberapa negara Muslim; (ii) keputusan untuk mendirikan bank Islam internaional; (iii) partisipasi pemerintah-pemerintah Muslim dalam memunculkan gerakan perbankan Islam.
Sejak eksperimen perbankan Islam yang pertama dari Mit Ghamr pada tahun 1960-an, bank-bank Islam berkembangbiak, karena disatu pihak, permintaan pasar, dan dilain pihak, usaha-usaha keras negara Teluk kaya minyak pendukung utama perbankan Islam. Bank-bank Islam mulai bertambah jumlahnya dari hanya satu bank di dunia pada awal 1970-an, jumlahnya terus bertambah menjadi sembilan pada tahun 1980. Mereka adalah Nasser Social Bank (1971), Islamic Development Bank (1975), Dubai Islamic Bank (1975), Faisal Islamic Bank Mesir (1977), Faisal Islamic Bank Sudan (1977), Kuwait Finance House (1977), Bahrain Islamic Bank (1979) dan International Islamic Bank for Invesment and Development (1980). Antara tahun 1981-1985, dua puluh empat bank dan lembaga keuangan Islam didirikan di Qatar, Sudan, Bahrain, Malaysia, Bangladesh, Senegal, Guinea, Denmark, Swiss, Turki, Inggris, Yordania, Tunisia dan Mauritania. Masih banyak lagi bank dan lembaga keuangan Islam yang sedang didirikan di hampir semua negara Muslim. Bahkan di negara-negara non-Muslim dimana minoritas Muslim signifikan berada, seperti di Amerika Serikat dan Australia, usaha-usaha sedang dilakukan untuk membentuk lembaga-lembaga keuangan Islam. Disamping bank-bank pribadi, sistem perbankan Pakistan, Iran dan Sudan jelas berjalan berdasarkan beberapa asas Islam.
1 comments:
bagus deh....
salut....,,
Posting Komentar